Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah k berfirman:
"Dan para isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi t menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahawa para isteri mempunyai hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami 'li Ahkamil Qur'an / Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Kerana itulah Ibnu 'Abbas c berkata, "Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:
"Dan para isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf."
Adh-Dhahhak t berkata menafsirkan ayat di atas, "Apabila para istri menaati Allah l dan mentaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan / menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya." (Jami'ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an / Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-'Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di t berkata dalam tafsirnya, "Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma'ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman. "(Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu'awiyah meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, Mu'awiyah bin Haidah z.Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah n:
"Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami terhadap suaminya?"
Rasulullah n menjawab:
"Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah. "(HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami'ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada ', Rasulullah n menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
"Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka. "(HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah n di atas, kita memahami bahawa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi hutang tetapi juga diberikan hak-hak yang seimbang.
Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membincangkan hak isteri, kami akan teruskan perbincangan tentang hak-hak suami dalam edisi akan datang, Insya Allah.Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibincangkan daripada hak suami?Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak-hak isteri walaupun hak suami harus dikedepankan. Namun kerana tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan perbincangan tentang hak istri, tanpa mengurangkan penyunjungan kami terhadap hak-hak suami. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
Ada beberapa hak yang dimiliki seorang isteri terhadap suaminya, di antaranya:
1. Mendapat mahar
Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah k:
"Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (An-Nisa`: 4)
"... Berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban." (An-Nisa`: 24)
Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah n kepada seorang sahabatnya yang ingin menikah sementara sahabat ini tidak mempunyai harta:
"Lihatlah apa yang boleh engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi." (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472) 2
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, "Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan." (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)
Mahar merupakan milik peribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah k mengingatkan:
"Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kamu mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit.Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? "(An-Nisa`: 20)
2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma'ruf) dan dengan akhlak mulia
Allah k berfirman:
"Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah kerana mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. "(An-Nisa`: 19)
Rasulullah n bersabda:
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isteri-isterinya." (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Al-Hafizh Ibnu Katsir t ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: "Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah k berfirman dalam hal ini:
"Dan para isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah n sendiri telah bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (isterinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri) -ku. "
Termasuk akhlak Nabi n, beliau sangat baik pergaulannya dengan para isterinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak 'Aisyah Ummul Mukminin x berlumba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya. "(Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir t: "(Termasuk cara Rasulullah n dalam melayan para isterinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para isterinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Selepas itu, masing-masing isterinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut.Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Selepas solat 'Isya, biasanya beliau n masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka. "(Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
3. Mendapat nafkah dan pakaian
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:
"... Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 233)
Demikian pula firman-Nya:
"Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. . "(Ath-Thalaq: 7)
Al-Hafizh Ibnu Katsir t ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, "Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma'ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima / dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya. "(Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadis Hakim bin Mu'awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits 'Aisyah x, ia mengkhabarkan bahawa Hindun bintu' Utbah x, isteri Abu Sufyan z datang mengadu kepada Rasulullah n:
"Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6. "Bersabdalah Rasulullah n," Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma'ruf. "(HR. Al-Bukhari no . 5364 dan Muslim no. 4452)
Al-Imam An-Nawawi t berkata, "Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri." (Al-Minhaj, 11/234)
Rasulullah n ketika haji Wada 'berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah l, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda:
"Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri) 7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9.Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka. "(HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, juga dengan ijma '(kesepakatan ulama).
Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:
"Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya." (Ath-Thalaq: 7)
4. Diberi tempat untuk bernaung / tempat tinggal
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:
"Bergaullah kalian dengan para istri secara patut." (An-Nisa`: 19)
adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang isteri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta membolehkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan isterinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan mengikut kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.
5. Wajib berbuat adil di antara para isteri
Bila seorang suami mempunyai lebih dari satu isteri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah k:
"... Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya. "(An-Nisa`: 3)
Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah z, ia menyampaikan sabda Rasulullah n:
"Siapa yang mempunyai dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring / lumpuh." (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll , dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hadis di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu isterinya dari yang lain. Sekaligus hadis ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran.('Aunul Ma'bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi bainan Nisa`)
Al-Imam Asy-Syaukani t menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib nescaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq 'ala Hada`iqil Azhar, 2/314)
Keharusan berbuat adil yang Allah k wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, kerana itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung." (An- Nisa`: 129)
Kerana adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, iaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
Al-Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari t berkata, "Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak boleh mencintai sebahagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka. "(Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Masih kata Al-Imam Ath-Thabari t, "Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma'ruf.Akibatnya, isteri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak mempunyai suami namun tidak juga menjanda. "(Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima ', karena jima' ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab 'Isyratun Nisa`, Al-Majmu', 16/433)
Al-Imam An-Nawawi t berkata, "Jima 'bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran.Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima '.... "(Al-Majmu', 16/433)
6. Dibantu untuk taat kepada Allah k, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama
Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.
Allah k berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ...." (At-Tahrim: 6)
Menjaga keluarga yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah k, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah k. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma'ani, 138 / 780,781)
Hadits Malik ibnul Huwairits z juga menjadi dalil pengajaran terhadap isteri. Malik berkata, "Kami mendatangi Rasulullah n dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya.Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau n adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Masa sepuluh malam hampir berlalu, beliau mengesyaki kami telah merindukan keluarga kami kerana sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Selepas beliau bersabda:
"Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka." (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)
Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si isteri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, kerana semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah n telah bersabda:
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang mempunyai cemeti-cemeti seperti ekor lembu yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring / condong. Mereka ini tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium wangi syurga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu. "(HR. Muslim no. 5547)
7. Menaruh rasa cemburu kepadanya
Seorang suami harus mempunyai rasa cemburu kepada isterinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan isterinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan isterinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan pemandu peribadi beliau.
Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Sa'ad bin 'Ubadah z pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap isterinya:
"Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bahagian sisinya (yang tumpul) 11."
Mendengar ucapan Saad yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi n mencelanya.Bahkan beliau n bersabda:
أ "Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa'ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa'ad dan Allah lebih cemburu daripadaku. "(HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani t menyebutkan, dalam hadits Ibnu 'Abbas c yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat:
"Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya." (An-Nur: 4)
Berkatalah Sa'ad bin 'Ubadah z: "Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya. "
Mendengar ucapan Sa'ad, Rasulullah n bersabda: "Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?"
Orang-orang Ansar pun menjawab: "Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya kerana dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin berkahwin dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat. "
Sa'ad berkata: "Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah l, akan tetapi aku cuma heran." (Fathul Bari, 9/348)
Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:
1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab
Allah k berfirman kepada Nabi-Nya:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri kamu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang. "(Al-Ahzab: 59)
2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya:
"Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: 'Hendaklah mereka menundukkan sebahagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka ...'." (An-Nur: 31)
3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya.
"... Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan anak-anak mereka , atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (anak saudara laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. "(An-Nur: 31)
4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.
Rasulullah n bersabda:
"Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?" Beliau menjawab, "Ipar itu maut13." (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638 )
5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di persekitaran yang rosak.
Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.
Demikianlah ... Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
Tajuk Asli: Hak Isteri dalam Islam
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Wadah bagi yang serius Nikah: http://www.ayonikah.com/?mitra=fatehah
Catatan Kaki:
1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, "Semoga Allah menjelekkanmu", atau yang semisalnya. ('Aunul Ma'bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah' ala Zaujiha)
2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Saad As-Sa'idi z, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah n seraya berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu." Rasulullah n pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah n tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk.
Berdirilah seorang lelaki dari kalangan sahabat beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya." Rasulullah balik bertanya, "Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?"
"Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah," jawab si lelaki. "Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu," titah Rasulullah n.
Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, "Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah." Rasulullah bersabda, "Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi."
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, "Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, -pent.), Setengahnya sebagai mahar untuknya -kata Sahl, "(Sementara) laki-laki itu tidak mempunyai rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis -pent.)" - . Rasulullah n bertanya, "Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai bermakna ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai bererti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun. "
Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah n melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, "Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?" "Aku hapal surah ini, surah itu -ia menyebut beberapa surah-," jawabnya.
"Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, -pent.)?" Tanya Rasulullah n lagi. "Iya," jawabnya. "Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Quran yang engkau hapal."
3 Maksudnya: menceraikan seorang isteri dan menggantikan kedudukannya dengan isteri yang baru (menikah lagi).
4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
5 Hindun tidaklah menyatakan bahawa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya.Dia hanya sekadar menyebut keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah bermakna Abu Sufyan mempunyai sifat kedekut secara mutlak. Kerana betapa banyak di antara para tokoh / pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya / keluarganya dan lebih mendahulukan / mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)
6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya:
فهل علي في ذلك من جناح?
"Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?"
7 Al-Qadhi berkata: "Al-Istisha 'adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah 'aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para isteri, maka terimalah wasiatku ini'. "(Tuhfatul Ahwadzi)
8 Maksudnya selain istimta '(bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan keperluan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361)
9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri.(Tuhfatul Ahwadzi)
10 Misalnya ia punya dua isteri. ('Aunul Ma'bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi bainan Nisa`) 11 Saad memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bahagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bahagian pedang yang tajam bermakna bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bahagian yang tumpul, tujuannya bererti bukan untuk membunuh tetapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar penghalang). (Fathul Bari, 9/298)
12 Atau saudara-mara suami yang lain. (Al-Minhaj, 14/378)
13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, kerana ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, kerana dianggap keluarga sendiri / saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).
Yang dimaksudkan dengan al-Hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, kerana dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita sehingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.
Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, anak saudara laki-laki suami, bapa saudara suami, dan anak bapa saudara suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)
No comments:
Post a Comment